Terkait dengan fitur baru di SIMPATIKA yaitu Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS yang baru, maka perlu diperhatikan adanya perbedaan dalam fitur pada akun guru yang sudah sertifikasi dan akun guru yang belum sertifikasi. Yang paling mudah dilihat adalah, pada akun guru yang belum sertifikasi, ketika sudah klik fitur, maka akan langsung keluar ajuan tunjangan seperti dibawah ini.
Tentunya PTK yang bersangkutan sudah memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh SIMPATIKA. Seperti:
1. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
2. Berstatus Aktif
3. Belum Memasuki Usia Pensiun
4. Kualifikasi Pendidikan Maksimal D4/S1
5. Status Non-PNS (belum ajuan alih status)
6. Belum Sertifikasi (belum ajuan NRG)
7. Aktif Selama 2 Tahun berturut-turut sebagai guru di SIMPATIKA
Contoh dibawah ini adalah fitur ajuan pada akun guru sertifikasi, yang otomatis tidak dapat mengajuan tunjangan karena tidak memenuhi salah satu syarat.
Dan bagaimanakah tampilan fitur tunjangan pada akun PTK yang tidak memenuhi syarat seperti diatas atau PTK baru?
Dalam akun PTK yang sama sekali tidak memenuhi syarat atau PTK baru, tidak ada fitur Ajuan Tunjangan Insentif seperti diatas. Jadi, cukup cek, dan kalau tidak ada fitur disana, otomatis tidak layak menerima tunjangan insentif GBPNS. Seperti contoh dibawah ini.
Untuk panduan fitur ajuan tunjangan insentif GBPNS dari SIMPATIKA, silahkan klik disini.
Terimakasih.
Share This Article :
comment 0 komentar
more_vert