Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mencetak S25a bagi Kepala Madrasah. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan PTK memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan bagi PTK yang memenui syarat, yaitu:
1. Seluruh PTK Sudah Melakukan Aktivasi Akun
Pastikan seluruh PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan di madrasah telah aktif dan cetak kartu PTK pada akun masing-masing. Karena jika ada salah satu PTK yang belum aktif, maka S25a tidak akan bisa dicetak.
2. Input Siswa pada Kelas
Proses ini dilakukan tiap awal semester ganjil. Dan pada Simpatika semester genap tidak perlu lagi mengunggah dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena siswa yang diiput akan terbaca juga di analisis tunjangan sebagai rasio siswa yang harus sesuai pada tiap jenjang madrasah.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan harus benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan. Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah bisa dicek di akun PTK masing-masing, dalam fitur Keaktifan dan klik Info Jadwal Mengajar. Disini akan muncul mata pelajaran apa saja dan berapa jumlah jam mengajar yang diampu oleh PTK.
4. Wali Kelas dan Pembina Ekstrakurikuler/Kokurikuler
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM. Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.
5. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu. Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
6. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka. Dan Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
7. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium. Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
8. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam.
a. Tugas Tambahan itu adalah:
b. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
c. Ketua Program Keahlian
d. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
Share This Article :
comment 0 komentar
more_vert